BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba
- Usaha jasa transportasi wisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata bukan angkutan transportasi reguler/umum
- Angkutan jalan wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan perundang-undangan.
- Angkutan kereta api wisata adalah penyediaan angkutan kereta api untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan peraturan perundang-undangan.
- Angkutan sungai dan danau wisata adalah penyediaan angkutan sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan perundang-undangan.
- Angkutan laut domesitk wisata adalah penyediaan angkutan laut domestik untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan perundang-undangan.
- Angkutan laut international wisata adalah penyediaan angkutan laut internasional untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan perundang-undangan.
- Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha jasa transportasi wisata
- Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
- Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha jasa transportasi wisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung di bidang kepariwisataan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk:
a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan
b. menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang
tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata
BAB III
TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kantor yang
memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api.
memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api.
(2)Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur
Pasal 4
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa transportasi
wisata
wisata
(2) Bidang jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha:
a. angkutan jalan wisata;
b. angkutan kereta api wisata;
c. angkutan sungai dan danau wisata;
d. angkutan laut domestik wisata; dan
e.angkutan laut internasional wisata
Pasal 5
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor yang memiliki dan/atau
menguasai kendaraan, kapal atau kereta api.
menguasai kendaraan, kapal atau kereta api.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
(3) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha
pariwisata.
(4) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri
Pasal 6
Pengusaha
pada jenis usaha transportasi wisata dapat merupakan usaha
perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau
tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TAHAPAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:
a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata
d. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
e. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 8
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.
Bagian Kedua
Pendaftaran Usaha Pariwisata
Pasal 9
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha daya tarik wisata sebagai
maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk
badan usaha, atau fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan
b. fotokopi izin teknis, izin operasional dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
peraturan perundang-undangan
c. Surat keterangan tertulis pengusaha tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang
dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api serta daya angkut yang tersedia.
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan
dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api serta daya angkut yang tersedia.
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan
dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai
dengan fakta.
(5) Dalam hal terdapat izin teknis dan/atau izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang hanya dapat diurus setelah pendaftaran usaha pariwisata dilakukan,
pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata tanpa disertai dengan fotokopi
izin teknis dan/atau izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengusaha melakukan pemutakhiran Daftar
Usaha Pariwisata setelah memiliki izin teknis dan/atau izin operasional selengkapnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(5) Dalam hal terdapat izin teknis dan/atau izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang hanya dapat diurus setelah pendaftaran usaha pariwisata dilakukan,
pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata tanpa disertai dengan fotokopi
izin teknis dan/atau izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengusaha melakukan pemutakhiran Daftar
Usaha Pariwisata setelah memiliki izin teknis dan/atau izin operasional selengkapnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 10
Bupati,
Walikota, Gubernur atau Menteri memberikan bukti penerimaan permohonan
pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama
dokumen yang diterima.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Berkas Permohonan
Pasal 11
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa berkas
permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran, dan
keabsahan, Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara tertulis kekurangan
yang ditemukan kepada penguasa.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima Bupati, Walikota, atau Gubernur
(4) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan
pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap
lengkap, benar dan absah.
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan
pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap
lengkap, benar dan absah.
Bagian Keempat
Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 12
Bupati,
Walikota, atau Gubernur mencantumkan objek pendaftaran usaha
pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari
kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau
dianggap lengkap, benar, dan absah.
Pasal 13
Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha.
f. nama jasa transportasi wisata
g. merek jasa transportasi wisata, apabila ada;
h. alamat kantor
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang
berbentuk badan usaha atau nomor kartu penduduk untuk pengusaha perseorangan.
j. nama izin dan nomor izin teknis, izin operasional serta nama dan nomor dokumen lingkungan
hidup yang dimiliki pengusaha
k. kapasitas yang tersedia
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di
dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf k; dan
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata,
pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha
pariwisata.
Pasal 16
f. nama jasa transportasi wisata
g. merek jasa transportasi wisata, apabila ada;
h. alamat kantor
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang
berbentuk badan usaha atau nomor kartu penduduk untuk pengusaha perseorangan.
j. nama izin dan nomor izin teknis, izin operasional serta nama dan nomor dokumen lingkungan
hidup yang dimiliki pengusaha
k. kapasitas yang tersedia
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di
dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf k; dan
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata,
pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha
pariwisata.
Pasal 14
Daftar Usaha Pariwisata dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.
Bagian Kelima
Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 15
(1) Bupati,
Walikota, atau Gubernur berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata
menerbitkan Tanda Daftar
Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwsata.
Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwsata.
(2) Dalam hal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebelum terdapat izin
teknis dan/atau operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati,
Walikota atau Gubernur di ddalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membubuhkan keterangan yang berbunyi sebagai berikut: "Masih harus
dilengkapi dengan izin teknis dan/atau operasional
teknis dan/atau operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati,
Walikota atau Gubernur di ddalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membubuhkan keterangan yang berbunyi sebagai berikut: "Masih harus
dilengkapi dengan izin teknis dan/atau operasional
Pasal 16
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
f. nama jasa transportasi wisata
g.merek usaha, apabila ada
h. alamat kantor
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan.
j. nama dan nomor izin teknis, izin operasional serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup
yang dimiliki pengusaha
k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
f. nama jasa transportasi wisata
g.merek usaha, apabila ada
h. alamat kantor
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan.
j. nama dan nomor izin teknis, izin operasional serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup
yang dimiliki pengusaha
k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 17
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku tsebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, kecuali Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dibubuhi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2)
Bagian Keenam
Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 18
(1) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur
permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi
terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah suatu perubahan terjadi
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen
penunjang yang terkait
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa fotocopy
disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
(5) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas
permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan, Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara
tertulis kekurangan yang ditemukan yang ditemukan kepada pengusaha
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima Bupati, Walikota, atau Gubernur
(8) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis
permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi
terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah suatu perubahan terjadi
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen
penunjang yang terkait
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa fotocopy
disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
(5) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas
permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan, Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara
tertulis kekurangan yang ditemukan yang ditemukan kepada pengusaha
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima Bupati, Walikota, atau Gubernur
(8) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
Pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah
(9) Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan pemutakhiran ke Dalam Daftar Usaha
Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Bupati, Walikota, atau
Gubernur menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha
paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
(12) Pengusaha mengembalikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu kepada Bupati, Walikota,
atau Gubernur.
pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
Pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah
(9) Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan pemutakhiran ke Dalam Daftar Usaha
Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Bupati, Walikota, atau
Gubernur menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha
paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
(12) Pengusaha mengembalikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu kepada Bupati, Walikota,
atau Gubernur.
BAB V
PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN
Bagian Kesatu
Pembekuan Sementara
Pasal 19
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata
apabila pengusaha:
a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam)
bulan atau lebih.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha
pariwisata dibekukan sementara.
(3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota,
atau Gubernur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau Gubernur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 20
(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata
apabila telah:
a. terbebas dari pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat
(1) huruf a; atau
b. memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b
(2) Pengajuan permohona pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata disertai:
a. dokumen yang membuktikan bahwa pengusaha telah terbebas dari sanksi pembatasan kegiatan
usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (1) huruf a; atau
b. surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menyatakan kesanggupannya untuk
menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (1) huruf b
(3) pengusaha wajib menjamin bahwa dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta
(4) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
(4) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan bukti yang
menunjang
(5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa berkas
permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata belum memenuhi kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara
tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diselesaikan oleh Bupati, Walikota, atau Gubernur paling lambat
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar
Usaha Pariwisata diterima.
(7) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali
Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah
(8) Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan
kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah.
(9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati, Walikota, atau
Gubernur menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling
lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda
Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali
Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah
(8) Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan
kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah.
(9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati, Walikota, atau
Gubernur menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling
lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda
Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 21
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila
pengusaha:
(a) terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
undangan;
(b) tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun atau lebih; atau
(c) membubarkan usahanya
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
tahun atau lebih; atau
(c) membubarkan usahanya
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 22
(1) Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur melakukan pengawasan dalam rangka pendaftaran
usaha pariwisata
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke
lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 23
(1) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat
kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kabupaten/kota
(2) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat provinsi
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 24
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6
(enam) bulan sekali
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan
sekali
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah kantor per jenis usaha;
b. jumlah kapasitas per jenis usaha;
c. perubahan jumlah kantor dan/atau kapasitas apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode
pelaporan sebelumnya; dan
e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah daya tarik wisata sebagaimana
dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 25
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4),
pasal 18 ayat (4) dan/atau pasal 20 ayat (3) dikenai teguran tertulis pertama
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama,
pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4), pasal 18
ayat (4) dan/atau pasal 20 ayat (3), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua,
pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) dan/atau
Pasal 20 ayat (3), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
Pasal 26
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat
(1) dikenai teguran tertulis pertama
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama,
pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1). pengusaha
dikenai teguran tertulis kedua
(3) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis
kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1),
pengusaha dikenai teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga,
pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1),
pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum
ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk sementara diperlakukan sama dengan Tanda Daftar
Usaha Pariwisata.
(2) Pengusaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki Tanda Daftar
Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pasal
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan
Pariwisata No: KEP-012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Umum Perizinan
Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2010
MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Ir. JERO WACIK, SE
0 Response to "Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata"
Post a Comment
MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS