Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata

Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No: PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba
  2. Usaha jasa transportasi wisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata bukan angkutan transportasi reguler/umum
  3. Angkutan jalan wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan perundang-undangan. 
  4. Angkutan kereta api wisata adalah penyediaan angkutan kereta api untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan peraturan perundang-undangan. 
  5. Angkutan sungai dan danau wisata adalah penyediaan angkutan sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan perundang-undangan. 
  6. Angkutan laut domesitk wisata adalah penyediaan angkutan laut domestik untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan perundang-undangan. 
  7. Angkutan laut international wisata adalah penyediaan angkutan laut internasional untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuatan perundang-undangan.
  8. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata  bidang usaha jasa transportasi wisata
  9. Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha  Pariwisata.
  10. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha jasa transportasi wisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha
  11. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha  telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata
  12. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung di bidang kepariwisataan. 
 BAB II
TUJUAN 
Pasal 2 
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk: 
a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan
b. menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang 
    tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata

BAB III
TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kantor yang
      memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api.
(2)Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur

Pasal 4 
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa transportasi
      wisata
(2) Bidang jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha:
     a. angkutan jalan wisata;
     b. angkutan kereta api wisata;
     c. angkutan sungai dan danau wisata;
     d. angkutan laut domestik wisata; dan
     e.angkutan laut internasional wisata

Pasal 5
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor yang memiliki dan/atau
      menguasai kendaraan, kapal atau kereta api. 
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha. 
(3) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan 
      peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha 
      pariwisata.
(4) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 
      (3) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri

Pasal 6
Pengusaha pada jenis usaha transportasi wisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TAHAPAN 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 7
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup: 
a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata
d. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan 
e. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. 

Pasal 8
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.

Bagian Kedua 
Pendaftaran Usaha Pariwisata
Pasal 9
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen: 
      a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha daya tarik wisata sebagai 
          maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk 
          badan usaha, atau fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan
     b. fotokopi izin teknis, izin operasional dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan
    c. Surat keterangan tertulis pengusaha tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang
        dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api serta daya angkut yang tersedia.
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan 
     dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan 
     ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan 
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai 
      dengan fakta.
(5) Dalam hal terdapat izin teknis dan/atau izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang hanya dapat diurus setelah pendaftaran usaha pariwisata dilakukan,
      pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata tanpa disertai dengan fotokopi
      izin teknis dan/atau izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengusaha melakukan pemutakhiran Daftar
      Usaha Pariwisata setelah memiliki izin teknis dan/atau izin operasional selengkapnya sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 10
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Berkas Permohonan
Pasal 11
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran 
     dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa berkas 
     permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran, dan 
     keabsahan, Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara tertulis kekurangan 
     yang ditemukan kepada penguasa.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana 
     dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak 
     permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima Bupati, Walikota, atau Gubernur
(4) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis
      kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan
      pendaftaran  usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap
      lengkap, benar dan absah.

Bagian Keempat
Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 12
Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah. 

Pasal 13
Daftar Usaha Pariwisata berisi: 
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha 
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha.
f. nama jasa transportasi wisata
g. merek jasa transportasi wisata, apabila ada;
h. alamat kantor
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang
   berbentuk badan usaha atau nomor kartu penduduk untuk pengusaha perseorangan.
j. nama izin dan nomor izin teknis, izin operasional serta nama dan nomor dokumen lingkungan
    hidup yang dimiliki pengusaha
k. kapasitas yang tersedia
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di
    dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf k; dan
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata,
   pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha
   pariwisata. 

Pasal 14
Daftar Usaha Pariwisata dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.

Bagian Kelima
Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 15
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar
      Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga)
      hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwsata. 
(2) Dalam hal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebelum terdapat izin
      teknis dan/atau operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati,
     Walikota atau Gubernur di ddalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) membubuhkan keterangan yang berbunyi sebagai berikut: "Masih harus
     dilengkapi dengan izin teknis dan/atau operasional

Pasal 16
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
f. nama jasa transportasi wisata
g.merek usaha, apabila ada
h. alamat kantor
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang   berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan.
j. nama dan nomor izin teknis, izin operasional serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup
   yang dimiliki pengusaha
k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Pasal 17
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku tsebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, kecuali Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dibubuhi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2)

Bagian Keenam 
Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 18
(1) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur
      permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi
      terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      kerja setelah suatu perubahan terjadi
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen
      penunjang yang terkait
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa fotocopy
      disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
(5) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
     dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas
      permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan,
      kebenaran dan keabsahan, Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara
      tertulis kekurangan yang ditemukan yang ditemukan kepada pengusaha
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
     permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata  diterima Bupati, Walikota, atau Gubernur
(8) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis
      kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
     pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
     Pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah
(9) Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan pemutakhiran ke Dalam Daftar Usaha
     Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
     Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Bupati, Walikota, atau
       Gubernur menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha
       paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke
       dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
       Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
(12) Pengusaha mengembalikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu kepada Bupati, Walikota,
        atau Gubernur.

BAB V 
PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN
Bagian Kesatu
Pembekuan Sementara
Pasal 19
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata 
      apabila pengusaha:
      a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha 
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau 
      b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam) 
          bulan atau lebih.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha 
      pariwisata dibekukan sementara. 
(3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota,
      atau Gubernur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 20
(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata 
      apabila telah:
      a. terbebas dari pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai 
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 
         (1) huruf a; atau
      b. memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata 
          sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b
(2) Pengajuan permohona pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata disertai: 
      a. dokumen yang membuktikan bahwa pengusaha telah terbebas dari sanksi pembatasan kegiatan 
          usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 19  
          ayat  (1) huruf a; atau
      b. surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menyatakan kesanggupannya untuk 
          menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 
          ayat (1) huruf b
(3) pengusaha wajib menjamin bahwa dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 
     (2) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta
(4) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran 
      dan  keabsahan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan bukti yang 
      menunjang
(5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa berkas 
     permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata belum memenuhi kelengkapan, 
     kebenaran dan keabsahan Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara 
     tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana 
     dimaksud pada ayat (5) diselesaikan oleh Bupati, Walikota, atau Gubernur paling lambat 
     dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar 
     Usaha Pariwisata diterima.
(7) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis
     kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
     pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali
    Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah
(8) Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha ke
     dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan
     kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah.
(9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati, Walikota, atau
     Gubernur menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling
     lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda
     Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.

Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 21
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila 
     pengusaha:
     (a) terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan;
     (b) tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 1 (satu)
           tahun atau lebih; atau
     (c) membubarkan usahanya
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur
      paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1)

BAB VI 
PENGAWASAN
Pasal 22
(1) Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur melakukan pengawasan dalam rangka pendaftaran 
      usaha pariwisata
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke 
     lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.

BAB VII
PENDANAAN 
Pasal 23
(1) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat 
      kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 
      kabupaten/kota
(2) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat provinsi 
      bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi

BAB VIII
PELAPORAN 
Pasal 24
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 
      (enam) bulan sekali
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan 
      sekali
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. jumlah kantor per jenis usaha;
      b. jumlah kapasitas per jenis usaha;
      c. perubahan jumlah kantor dan/atau kapasitas apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode 
          pelaporan sebelumnya; dan 
      e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah daya tarik wisata sebagaimana 
          dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF 
Pasal 25
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4), 
      pasal 18 ayat (4) dan/atau pasal 20 ayat (3) dikenai teguran tertulis pertama
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, 
      pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4), pasal 18 
      ayat  (4) dan/atau pasal 20 ayat (3), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua. 
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, 
      pengusaha  tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) dan/atau 
      Pasal 20 ayat (3), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.

Pasal 26
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 
     (1) dikenai teguran tertulis pertama
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, 
     pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1). pengusaha 
     dikenai teguran tertulis kedua
(3) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis 
     kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), 
     pengusaha dikenai teguran tertulis ketiga. 
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, 
      pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), 
      pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara. 

BAB X 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 27
(1) Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum 
      ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk sementara diperlakukan sama dengan Tanda Daftar 
      Usaha Pariwisata. 
(2) Pengusaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
     wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki Tanda Daftar  
     Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 28
Pasal saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan Pariwisata No: KEP-012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Umum Perizinan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2010

MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA 
Ir. JERO WACIK, SE

0 Response to "Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS