Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata

Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No: PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba
  2. Usaha daya tarik wisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia
  3. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata  bidang usaha daya tarik wisata
  4. Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha 
  5. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha daya tarik wisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha
  6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha  telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata
  7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung di bidang kepariwisataan. 
 BAB II
TUJUAN 
Pasal 2 
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk: 
a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan
b. menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang 
    tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata

BAB III
TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat daya tarik wisata 
      berlokasi
(2) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi daya tarik 
      wisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Gubernur
(3) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) provinsi yang melingkupi 1 (satu) lokasi daya tarik wisata, 
     pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Menteri

(4) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur

Pasal 4 
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.

Pasal 5
Pengusaha kawasan pariwisata berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum. 

BAB IV
TAHAPAN 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 6
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup: 
a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata
d. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan 
e. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. 

Pasal 7
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.

Bagian Kedua 
Pendaftaran Usaha Pariwisata
Pasal 8
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen: 
      a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha kawasan pariwisata sebagai 
          maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada.
     b. fotokopi bukti hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     c. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan 
         perundang-undangan
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan 
     dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan 
     ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan 
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai 
      dengan fakta. 

Pasal 9
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Berkas Permohonan
Pasal 10
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran 
     dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa berkas 
     permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran, dan 
     keabsahan, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara tertulis kekurangan 
     yang ditemukan kepada penguasa.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana 
     dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak 
     permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri.
(4) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis
    kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan
   pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap
   lengkap, benar, dan absah.
Bagian Keempat
Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 11
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah. 

Pasal 12
Daftar Usaha Pariwisata berisi: 
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha 
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha.
f. nama kawasan pariwisata
g. lokasi kawasan pariwisata
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata.
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada.
j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki
   pengusaha
k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di
    dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j; dan
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata,
   pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha
   pariwisata. 

Pasal 13
Daftar Usaha Pariwisata dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.

Bagian Kelima
Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 14
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwsata. 

Pasal 15
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha;
f. nama kawasan pariwisata
g. lokasi kawasan pariwisata
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada;
j. nama dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki
   pengusaha
k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan
l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pasal 16
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata

Bagian Keenam 
Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 17
(1) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri
      permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi
      terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      kerja setelah suatu perubahan terjadi
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen
      penunjang yang terkait
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa fotocopy
      disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
(5) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
     dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas
      permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan,
      kebenaran dan keabsahan, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara
      tertulis kekurangan yang ditemukan yang ditemukan kepada pengusaha
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
     permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata  diterima Bupati, Walikota, Gubernur atau
     Menteri.
(8) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis
      kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
     pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
     Pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah
(9) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan pemutakhiran ke Dalam Daftar Usaha
     Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
     Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Bupati, Walikota, Gubernur
       atau Menteri menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha
       paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke
       dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
       Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
(12) Pengusaha mengembalikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu kepada Bupati, Walikota,
        Gubernur atau Menteri.

BAB V 
PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN
Bagian Kesatu
Pembekuan Sementara
Pasal 18
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata 
      apabila pengusaha:
      a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha 
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau 
      b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam) 
          bulan atau lebih.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha 
      pariwisata dibekukan sementara. 
(3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota,
     Gubernur atau Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 19
(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata 
      apabila telah:
      a. terbebas dari pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai 
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 
         (1) huruf a; atau
      b. memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata 
          sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b
(2) Pengajuan permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata disertai: 
      a. dokumen yang membuktikan bahwa pengusaha telah terbebas dari sanksi pembatasan kegiatan 
          usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 
          ayat  (1) huruf a; atau
      b. surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menyatakan kesanggupannya untuk 
          menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
          ayat (1) huruf b
(3) pengusaha wajib menjamin bahwa dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 
     (2) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta
(4) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran 
      dan  keabsahan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan bukti yang 
      menunjang
(5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa berkas 
     permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata belum memenuhi kelengkapan, 
     kebenaran dan keabsahan Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara 
     tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana 
     dimaksud pada ayat (5) diselesaikan oleh Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri paling lambat 
     dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar 
     Usaha Pariwisata diterima.
(7) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis
     kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
     pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali
    Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah
(8) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha ke
     dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan
     kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah.
(9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati, Walikota, Gubernur
     atau Menteri menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling
     lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda
     Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.

Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 20
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila 
     pengusaha:
     (a) terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan;
     (b) tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 1 (satu)
           tahun atau lebih; atau
     (c) membubarkan usahanya
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau
      Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1)

BAB VI 
PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Bupati, Walikota, Gubernur dan/atau Menteri melakukan pengawasan dalam rangka pendaftaran 
      usaha pariwisata
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke 
     lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.

BAB VII
PENDANAAN 
Pasal 22
(1) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat 
      kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 
      kabupaten/kota
(2) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat provinsi 
      bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi
(3) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan untuk tingkat nasional bersumber dari 
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

BAB VIII
PELAPORAN 
Pasal 23
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 
      (enam) bulan sekali
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan 
      sekali
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. nama kawasan pariwisata;
      b. lokasi kawasan pariwisata;
      c. jumlah kawasan pariwisata;
      d. perubahan jumlah kawasan pariwisata apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode 
          pelaporan sebelumnya; dan 
      e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah kawasan pariwisata sebagaimana 
          dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF 
Pasal 24
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), 
      pasal 17 ayat (4) dan/atau pasal 19 ayat (3) dikenai teguran tertulis pertama
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, 
      pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), pasal 17
      ayat  (4) dan/atau pasal 19 ayat (3), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua. 
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, 
      pengusaha  tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dan/atau 
      Pasal 19 ayat (3), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.

Pasal 25
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 
     (1) dikenai teguran tertulis pertama
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, 
     pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1). pengusaha 
     dikenai teguran tertulis kedua
(3) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis 
     kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), 
     pengusaha dikenai teguran tertulis ketiga. 
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, 
      pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), 
      pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara. 

BAB X 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 26
(1) Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum 
      ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk sementara diperlakukan sama dengan Tanda Daftar 
      Usaha Pariwisata. 
(2) Pengusaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
     wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki Tanda Daftar  
     Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 27
Pasal saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan Pariwisata No: KEP-012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Umum Perizinan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2010

MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA 
Ir. JERO WACIK, SE

1 Response to "Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata"

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS