BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba
- Usaha daya tarik wisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia
- Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha daya tarik wisata
- Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha
- Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha daya tarik wisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung di bidang kepariwisataan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk:
a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan
b. menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang
tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata
BAB III
TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat daya tarik wisata
berlokasi
(2) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi daya tarik
wisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Gubernur
(3) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) provinsi yang melingkupi 1 (satu) lokasi daya tarik wisata,
pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Menteri
(4) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur
Pasal 4
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
Pasal 5
Pengusaha kawasan pariwisata berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum.
BAB IV
TAHAPAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:
a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata
d. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
e. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 7
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.
Bagian Kedua
Pendaftaran Usaha Pariwisata
Pasal 8
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha kawasan pariwisata sebagai
maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada.
b. fotokopi bukti hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan
dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai
dengan fakta.
Pasal 9
Bupati,
Walikota, Gubernur atau Menteri memberikan bukti penerimaan permohonan
pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama
dokumen yang diterima.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Berkas Permohonan
Pasal 10
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa berkas
permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran, dan
keabsahan, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara tertulis kekurangan
yang ditemukan kepada penguasa.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri.
(4) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan
pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap
lengkap, benar, dan absah.
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan
pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap
lengkap, benar, dan absah.
Bagian Keempat
Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 11
Bupati,
Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan objek pendaftaran usaha
pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari
kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau
dianggap lengkap, benar, dan absah.
Pasal 12
Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha.
f. nama kawasan pariwisata
g. lokasi kawasan pariwisata
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata.
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada.
j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki
pengusaha
k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di
dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j; dan
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata,
pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha
pariwisata.
f. nama kawasan pariwisata
g. lokasi kawasan pariwisata
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata.
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada.
j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki
pengusaha
k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di
dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j; dan
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata,
pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha
pariwisata.
Pasal 13
Daftar Usaha Pariwisata dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.
Bagian Kelima
Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 14
Bupati,
Walikota, Gubernur atau Menteri berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata
menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada
pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwsata.
Pasal 15
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha;
f. nama kawasan pariwisata
g. lokasi kawasan pariwisata
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada;
j. nama dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki
pengusaha
k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan
l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata
c. nama pengusaha
d. alamat pengusaha
e. nama pengurus badan usaha;
f. nama kawasan pariwisata
g. lokasi kawasan pariwisata
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada;
j. nama dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki
pengusaha
k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan
l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 16
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata
Bagian Keenam
Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
Pasal 17
(1) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri
permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi
terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah suatu perubahan terjadi
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen
penunjang yang terkait
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa fotocopy
disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
(5) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas
permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara
tertulis kekurangan yang ditemukan yang ditemukan kepada pengusaha
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima Bupati, Walikota, Gubernur atau
Menteri.
permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi
terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah suatu perubahan terjadi
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen
penunjang yang terkait
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa fotocopy
disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
(5) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas
permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara
tertulis kekurangan yang ditemukan yang ditemukan kepada pengusaha
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima Bupati, Walikota, Gubernur atau
Menteri.
(8) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
Pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah
(9) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan pemutakhiran ke Dalam Daftar Usaha
Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Bupati, Walikota, Gubernur
atau Menteri menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha
paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
(12) Pengusaha mengembalikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu kepada Bupati, Walikota,
Gubernur atau Menteri.
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
Pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah
(9) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan pemutakhiran ke Dalam Daftar Usaha
Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha
Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Bupati, Walikota, Gubernur
atau Menteri menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha
paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
(12) Pengusaha mengembalikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu kepada Bupati, Walikota,
Gubernur atau Menteri.
BAB V
PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN
Bagian Kesatu
Pembekuan Sementara
Pasal 18
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata
apabila pengusaha:
a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam)
bulan atau lebih.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha
pariwisata dibekukan sementara.
(3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota,
Gubernur atau Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Gubernur atau Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 19
(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata
apabila telah:
a. terbebas dari pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat
(1) huruf a; atau
b. memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b
(2) Pengajuan permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata disertai:
a. dokumen yang membuktikan bahwa pengusaha telah terbebas dari sanksi pembatasan kegiatan
usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
ayat (1) huruf a; atau
b. surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menyatakan kesanggupannya untuk
menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (1) huruf b
(3) pengusaha wajib menjamin bahwa dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta
(4) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
(4) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan bukti yang
menunjang
(5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa berkas
permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata belum memenuhi kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara
tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diselesaikan oleh Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri paling lambat
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar
Usaha Pariwisata diterima.
(7) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali
Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah
(8) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan
kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah.
(9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati, Walikota, Gubernur
atau Menteri menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling
lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda
Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali
Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah
(8) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan
kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah.
(9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati, Walikota, Gubernur
atau Menteri menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling
lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda
Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 20
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila
pengusaha:
(a) terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
undangan;
(b) tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun atau lebih; atau
(c) membubarkan usahanya
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau
Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
tahun atau lebih; atau
(c) membubarkan usahanya
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau
Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Bupati, Walikota, Gubernur dan/atau Menteri melakukan pengawasan dalam rangka pendaftaran
usaha pariwisata
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke
lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 22
(1) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat
kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kabupaten/kota
(2) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat provinsi
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi
(3) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan untuk tingkat nasional bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 23
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6
(enam) bulan sekali
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan
sekali
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama kawasan pariwisata;
b. lokasi kawasan pariwisata;
c. jumlah kawasan pariwisata;
d. perubahan jumlah kawasan pariwisata apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode
pelaporan sebelumnya; dan
e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah kawasan pariwisata sebagaimana
dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 24
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4),
pasal 17 ayat (4) dan/atau pasal 19 ayat (3) dikenai teguran tertulis pertama
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama,
pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), pasal 17
ayat (4) dan/atau pasal 19 ayat (3), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua,
pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dan/atau
Pasal 19 ayat (3), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
Pasal 25
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat
(1) dikenai teguran tertulis pertama
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama,
pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1). pengusaha
dikenai teguran tertulis kedua
(3) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis
kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1),
pengusaha dikenai teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga,
pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1),
pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum
ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk sementara diperlakukan sama dengan Tanda Daftar
Usaha Pariwisata.
(2) Pengusaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki Tanda Daftar
Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pasal
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan
Pariwisata No: KEP-012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Umum Perizinan
Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2010
MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Ir. JERO WACIK, SE
(Y)
ReplyDelete