Taman Satwa Kandi mendapat Penghargaan dari Menhut

Lembaga konversi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. 

Taman Satwa Kandi mendapat penghargaan dari Menhut bersama 8 lembaga lain, yaitu Taman Safari Indonesia Prigen, Taman Mini Indonesia Indah,Taman Satwa Yogyakarta, Taman Satwa Lembah Hijau, Taman Satwa Kasianan, Batang Dolphin Center, Bali Zoo, dan Taman Satwa Bakas. Penghargaan ini diberikan atas pengeloaan konservasi sekaligus pemberian sertifikat penilaian terhadap Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi. Penghargaan dan sertifikat diberikan pada Taman Satwa Kandi yang telah memperoleh izin sebagai lembaga konservasi dalam bentuk taman satwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK.168/Menhut-II/2010. Izin lembaga konservasi adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membentuk lembaga konservasi.

Penghargaan tersebut sesuai dengan Bab VI, Pasal 41 - 43 pada Peraturan Menteri Kehutanan No:  P. 31 / Menhut-II/2012 tentang pembinaan dan penilaian Lembaga Konservasi.
Penilaian lembaga konservasi dilakukan secara internal dan eksternal oleh Tim Independen dibawah koordinasi Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Kriteria penilaian antara lain:
  • Administrasi dan pengelolaan
  • Pengelolaan satwa
  • Kesehatan satwa 
  • Fasilitas pendukung
  • SDM
  • Fasilitas kantor pengelola

Penghargaan diberikan pada tanggal 6 Desember oleh Menteri Kehutanan, Dr. Zulkifli Hasan, SE., MM. pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lembaga Konservasi dan Perburuan yang dihadiri 52 Lembaga konservasi di seluruh Indonesia di Ruang Cengkeh, Hotel Menara Peninsula, Jakarta.


0 Response to "Taman Satwa Kandi mendapat Penghargaan dari Menhut"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS