Pengertian-Pengertian dalam Konservasi Tumbuhan atau Satwa Liar

Membaca beberapa peraturan-peraturan yang berhubungan dengan konservasi tumbuhan atau satwa liar, terdapat beberapa pengertian berhubungan dengan hal tersebut yang perlu  kita  ketahui, diantaranya:
  1. Konservasi adalah langkah-langkah pengelolaan tumbuhan dan/atau satwa liar yang diambil secara bijaksana dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi masa mendatang.
  2. Konservasi ex-situ adalah konservasi tumbuhan dan/atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya.
  3. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga maupun lembaga non pemerintah.
  4. Lembaga konservasi untuk kepentingan umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum.
  5. Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa.
  6.  Izin lembaga konservasi adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membentuk lembaga konservasi.
  7. Kebun binatang adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).
  8. Taman Satwa adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar. 
  9. Taman Satwa khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu pada areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar.
  10. Taman Safari adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal terbuka dengan luasan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar, yang bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pribadi dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola yang aman dari jangkauan satwa. 
  11. Kebun botani adalah lokasi pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi dan budidaya. 
  12. Pusat rehabilitasi satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa dan pelepasliaran ke habitat aslinya. 
  13. Pusat penyelamatan satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh pemerintah
  14. Pusat latihan satwa khusus adalah tempat melatih satwa khusus spesies gajah agar menjadi terampil sehingga dapat dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan peragaan di dalam areal pusat latihan gajah, patroli pengamanan kawasan hutan, sumber satwa bagi lembaga konservasi lainnya dan/atau membantu kegiatan kemanusiaan dan pendidikan 
  15. Museum zoologi adalah tempat koleksi berbagai spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. 
  16. Herbarium adalah tempat koleksi berbagai spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
  17. Taman tumbuhan khusus adalah tempat pemeliharaan jenis tumbuhan liar tertentu atau kelas taksa tumbuhan liar tertentu, untuk kepentingan sebagai sumber cadangan genetik, pendidikan, budidaya, penelitian dan pengembangan bioteknologi. 
  18. Tumbuhan dan satwa liar asli Indonesia adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya berada di wilayah Negara Republik Indonesia. 
  19. Tumbuhan dan satwa liar bukan asli Indonesia (asing) adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
  20. Pengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis. 
  21. Pengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar terkontrol adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan memperhatikan daya dukung serta mengacu pada pengelolaan koleksi (collection management) 
  22. Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies atau anak-anak jenis secara alamiah disebut sub-spesies baik di dalam maupun di luar habitatnya. 
  23. Koleksi tumbuhan atau satwa liar adalah kumpulan spesimen tumbuhan atau satwa liar yang menjadi obyek pengelolaan lembaga konservasi
  24. Tumbuhan yang dilindungi adalah semua jenis tumbuhan baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya  yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi. 
  25. Satwa liar yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya  yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
  26. Mitra kerja adalah pihak dan/atau pihak-pihak yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya yang melakukan kegiatan di bidang lembaga konservasi dengan tidak ada unsur komersial melalui kerjasama dengan Direktorat Jenderal atau Unit Pelaksana Teknis
  27. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan
  28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam
  29. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang keanekaragaman hayati
  30. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, atau Balai Taman Nasional.
  31. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya
  32. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
  33. Pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri adalah pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi yang bersumber dan sudah dipelihara di lembaga konservasi dalam negeri dan lembaga konservasi luar negeri yang dalam pelaksanaannya dilakukan antara tumbuhan dengan tumbuhan dan satwa dengan satwa yang mempunyai nilai konservasi jenis yang seimbang
  34. Keseimbangan nilai konservasi adalah keseimbangan tingkat keterancaman terhadap kepunahan dan nilai intristik suatu jenis (spesies) tumbuhan atau satwa yang akan dipertukarkan dengan memperhatikan keseimbangan status konservasi jenis, karismatik jenis dan berbagai aspek/kriteria yang relevan mengenai tujuan pengelolaan dan pertukaran dimaksud. 
  35. Tim penilai keseimbangan nilai konservasi tumbuhan dan satwa dilindungi adalah tim yang melakukan penilaian terhadap keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan atau satwa dilindungi yang akan dipertukarkan oleh dan antar lembaga konservasi dalam negeri dan lembaga konservasi luar negeri melalui Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Luar Negeri. 
  36. Etika pengelolaan satwa adalah seperangkat aturan moral bagi pengelola dalam pengelolaan satwa agar tercapai keberlangsungan hidup satwa yang sejahtera. 
  37. Kesejahteraan satwa (hewan) adalah keberlangsungan hidup satwa yang perlu diperhatikan oleh pengelola agar satwa hidup sehat, cukup pakan, dapat mengekspresikan perilaku secara normal, serta tumbuh dan berkembang biak dengan baik dalam lingkungan yang aman dan nyaman. 
  38. Prinsip kesejahteraan satwa adalah segala sesuatu yang mencakup aspek fisik, mental dan perilaku alami yang perlu diperhatikan dan diimplementasikan oleh pengelola agar satwa tidak sengsara/menderita dan punah/mati.
  39. Peragaan satwa adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan jenis satwa, baik dengan atraksi maupun tidak, yang dilakukan di dalam atau di luar areal pengelolaan lembaga konservasi yang ada di dalam maupun di luar negeri.
  40. Penandaan satwa adalah pemberian tanda pada satwa pada bagian tertentu dari jenis satwa, bagian-bagiannya atau hasil produk satwa yang berasal dari pengembangbiakan satwa
  41. Tempat tinggal satwa adalah tempat yang memadai untuk kehidupan satwa di lembaga konservasi, seperti tempat tinggal, alam terbuka yang dipagar (open zoo), kandang/sangkar/kurungan, kolam, dan akuarium
  42. Standar perawatan satwa adalah spesifikasi teknis sebagai patokan dalam melakukan perawatan satwa untuk mencapai kesejahteraan kehidupannya
  43. Perawatan satwa adalah upaya untuk perlakukan pemeliharaan satwa terhadap penyediaan tempat tinggal, pakan, pemeliharaan kesehatan dan kebersihan lingkungannya untuk mencapai kesejahteraan satwa
  44. Euthanasia adalah tindakan menidurkan satwa sebagai opsi terakhir dalam penanganan satwa sakit, yang dikategorikan menderita jenis penyakit yang dapat menyebabkan penularan terhadap manusia dan jenis satwa lainnya, atau menderita penyakit kronis yang tidak bisa disembuhkan lagi dan diyakini membuat satwa menderita, atau mengalami kecelakaan sehingga akan membuat satwa menderita apabila dipertahankan untuk hidup sesuai dengan kaidah animal welfare
  45. Kontrasepsi adalah tindakan/upaya untuk tidak terjadi pembuahan 
  46. Amputasi adalah tindakan untuk menghilangkan bagian dari tubuh guna untuk mempertahankan kehidupan satwa
  47. Reintroduksi adalah upaya untuk mengembalikan suatu jenis satwa ke habitatnya atau ke suatu tempat yang dari catatan sejarahnya diketahui merupakan habitatnya
  48. Pengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan atau semi alam serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis
  49. Buku pencatatan silsilah (studbook) adalah buku yang berisi tentang silsilah satwa dan sejarah penyebaran dari jenis satwa tertentu
  50.  
     

0 Response to "Pengertian-Pengertian dalam Konservasi Tumbuhan atau Satwa Liar"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS