Lembaga Konservasi

Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa Lembaga Pemerintah maupun non-Pemerintah yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa, dengan menjaga kemurnian jenis, guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya.

Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa, dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Lembaga Konservasi juga mempunyai fungsi
sebagai tempat pendidikan, peragaan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, sarana perlindungan dan pelestarian jenis, serta sarana rekreasi yang sehat. Pengelolaan Lembaga Konservasi  dilakukan berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa.

Bentuk-Bentuk Lembaga Konservasi:
  • Kebun Binatang
  • Taman Safari 
  • Taman Satwa
  • Taman Satwa Khusus
  • Pusat Latihan Satwa Khusus
  • Pusat Penyelamatan Satwa
  • Museum Zoologi
  • Pusat Rehabilitasi Satwa
  • Kebun Botani 
  • Taman Tumbuhan Khusus
  • Herbarium
Lembaga Konservasi yang ada di Indonesia Pada Tahun 2011
  1. Sumatera 13 Unit
  2. Jawa 22 Unit
  3. Bali dan Nusa Tenggara 8 Unit 
  4. Kalimantan 5 Unit
  5. Sulawesi 3 Unit

0 Response to "Lembaga Konservasi"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS