Petugas dan Sarana Karantina

PERATURAN PEMERINTAH NO.82 TAHUN 2000 tentang KARANTINA HEWAN

BAB X
PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
Pasal 89

(1) Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina
(2) Petugas karantina terdiri dokter hewan karantina dan paramedik karantina yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Petugas Karantina merupakan pejabat fungsional yang syarat-syaratnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
(4) Petugas Karantina dapat mendukung kelancaran pelayaran media pembawa yang terkait 

Pasal 90
(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat(2) juga berwenang untuk:
a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan atau pengeluaran, untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dilalulintaskan;
b. melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi dan atau alat angkut serta tempat-tempat di mana sedang dilakukan tindakan karantina tanpa persetujuan dokter hewan karantina;
c. melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina dari alat angkut;
d. melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, pengeluaran, atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina
e. Melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan, sisa pakan, sampah, bahan, atau barang yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut; dan atau
f. menetapkan cara perawatan dan pemeliharan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina
(2) Selain kewenangan dalam bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina yang dokter hewan karantina juga berwenang dalam bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner diatas alat angkut, instalasi karantina, atau tempat-tempat di dalam lingkungan  wilayah tempat pemasukan atau pengeluaran.

Pasal 91
Penyedikan tindak pidana di bidang karantina hewan, dapat dilakukan oleh petugas karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 92
(1) Perintah dan putusan dokter hewan karantina atau  pelaksanaan tindakan karantina, harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk dokumen karantina. 
(2) Ketentuan mengenai dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

Pasal 93
(1) Perawatan dan atau pemeliharaan media pembawa selama masa karantina atau penahanan menjadi urusan dan tanggung jawab pemilik 
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina terjadi kerusakan di dalam instalasi karantina oleh pemakai jasa karantina, maka perbaikannya menjadi beban dan tanggung jawab pemakai 
(3) Jika pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat kedudukan petugas karantina, maka setiap keperluan untuk menunjang kelancaran tugasnya menjadi beban dan tanggung jawab pemilik media pembawa

Pasal 94
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, dokter hewan karantina juga harus memperhatikan kode etik dokter hewan karantina
(2) Jika dokter karantina telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat (3), maka kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tindakan karantina, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah atau dokter hewan karantina
(3) Jika dokter hewan karantina tidak melaksankan tugas sebagaimana mestinya yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran profesi. Maka menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada dokter hewan karantina setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi dengan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan sanksi perdata atau pidana. n

0 Response to "Petugas dan Sarana Karantina"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS