BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
KERJASAMA ANTAR NEGARA
Pasal 86
Untuk meningkatkan kesadaran dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang karantina hewan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan, dengan melibatkan organisasi profesi, organisasi fungsional dan lembaga swadaya masyarakat
Pasal 87
(1) Dalam melaksanakan strategi untuk mencegah masuknya media pembawa yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina dan atau kegiatan karantina hewan, dapat melibatkan peran serta masyarakat seluas mungkin.
(2) Peran serta masyarakat dalam melaksanakan strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Pasal 88
(1) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan atau multilateral.
(2) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait
0 Response to "PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJASAMA ANTAR NEGARA"
Post a Comment
MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS