PERATURAN PEMERINTAH NO.82 TAHUN 2000 tentang KARANTINA HEWAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95
Semua peraturan pelaksanaan di bawah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan karantina hewan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibuat yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan sepanjang mengatur penolakan dan karantina hewan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 97
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 2000
Sekretaris Negara Republik Indonesia
Ttd
DJOHAN EFFENDI
0 Response to "Karantina Hewan, Ketentuan Peralihan"
Post a Comment
MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS