Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Karantina

PERATURAN PEMERINTAH NO.82 TAHUN 2000 tentang KARANTINA HEWAN

BAB VII
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pasal 78
(1)Tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa di dalam wilayah negara Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan status dan situasi hama penyakit karantina untuk tujuan impor, antar area, dan ekspor

 (2) Tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan

0 Response to "Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Karantina"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS