BAB VI
JENIS HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA
DAN MEDIA PEMBAWA
Bagian Pertama
Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina
Pasal 75
(1) Hama Penyakit Hewan Karantina digolongkan menjadi hama penyakit hewan karantina golongan I dan hama penyakit hewan karantina golongan II, berdasarkan daya epidemis dan patogenitas penyakit, dampak sosioekonomi serta status dan situasinya di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia
(2) Penggolongan hama penyakit hewan karantina golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta penetapan jenis hewan yang peka, cara penularan, massa inkubasi, masa pengamatan, masa
karantina, standarisasi pengujian dan perlakuan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri
karantina, standarisasi pengujian dan perlakuan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Pasal 76
(1) Media pembawa dapat digolongkan berdasarkan kerentanan cara penularan dan cara mendeteksi hama penyakit hewan karantina
(2) Penggolongan Media Pembawa untuk tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Pasal 77
(1) Dilarang Memasukkan atau mengeluarkan jenis media pembawa atau transit di negara atau area yang masih tertular penyakit hewan karantina golongan I, dan atau sedang terjadi wabah hama penyakit hewan karantina golongan II
(2) Ketentuan larangan pemasukan, transit, atau pengeluaran jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri
0 Response to "Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina"
Post a Comment
MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS