Pungutan Jasa Karantina

PERATURAN PEMERINTAH NO 82 TAHUN 2000 tentang KARANTINA HEWAN

BAB IV
PUNGUTAN JASA KARANTINA
Pasal 72
(1) Pungutan jasa Karantina terdiri dari atas biaya penggunaan sarana atau prasarana milik pemerintah dan biaya jasa pelaksanaan tindakan karantina terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, benda lain, media pembawa lain dan alat angkut. 

(2) Penerimaan jasa yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan pendapatan negara bukan pajak dan harus disetor ke Kas Negara. 

BAB V
KAWASAN KARANTINA
Pasal 73
(1) Penetapan area-area di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan status, situasi dan epidemiologi hama penyakit hewan karantina dengan memperhatikan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat. 


(2) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai dasar kebijaksanaan, pengaturan dan pengawasan lalu lintas media pembawa

(3) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputasan Menteri 

Pasal 74
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya suatu hama penyakit hewan karantina di suatu lokasi yang semula diketahui bebas dari hama penyakit tersebut, maka lokasi termasuk dalam pengertian atau merupakan salah satu dari kategori penetapan daerah wabah penyakit hewan menular. 

(2) Dalam hal timbulnya wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka area atau sebagian dari area sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (3) dapat dinyatakan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina

(3) Pengaturan mengenai pemasukan dan atau pengeluaran media pembawa dari dan ke daerah wabah, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan sebagai persyaratan teknis bagi pelaksanaan tindakan karantina

(4) Petugas Karantina di seluruh kawasan karantina wajib melakukan pengawasan maksimum di setiap tempat pemasukan dan tempat pengeluaran serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab menangani wabah penyakit hewan

(5) Untuk mencegah meluasnya daerah wabah, kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, ditetapkan dengan Keputusan Menteri


0 Response to "Pungutan Jasa Karantina"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS