INSTALASI KARANTINA

PERATURAN PEMERINTAH NO.82 TAHUN 2000 tentang KARANTINA HEWAN


BAB VIII
INSTALASI KARANTINA 


Pasal 80
(1) Untuk mencegah masuk, tersebar, atau keluarnya hama penyakit karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina di dalam maupun di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina 
(2) Penetapan instalasi karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan resiko penyebaran hama penyakit, kesejahteraan hewan atau keamanan produk, sosial budaya dan lingkungan
(3) Penetapan instalasi karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Setempat. 

(4) Persyaratan teknis karantina dan instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 

Pasal 81
(1) Jika kapasitas dalam instalasi karantina yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (4) tidak dapat menampung keseluruhan media pembawa, dokter hewan karantina dapat menyetujui perluasan dan penambahan sementara bangunan  atau fasilitas yang tersedia atas beban pemilik media pembawa. 
(2) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan di instalasi karantina pemerintah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
(3) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan karena fasilitas instalasi karantina pemerintah untuk jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (4) belum tersedia atau tidak mungkin  tersedia, makaa Menteri dapat menunjuk instalasi karantina pihak lain yang sifatnya  diakui secara permanen selama masih memenuhi persyaratan teknis

Pasal 82
(1) Media Pembawa yang berpotensi menularkan hama penyakit hewan karantina dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama, dilakukan tindakan karantina di instalasi karantina pasca masuk
(2) Instalasi Karantina pasca masuk dan pelaksanaan tindakan karantinanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 

Pasal 83
(1) Khusus bagi pelaksanaan tindakan karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau dianggarkan secara in situ dan eks situ, tindakan karantina pasca masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1), ditetapkan sebagai instalasi karantina paca masuk permanen dengan Keputusan Menteri. 
(2) Seluruh wilayah tempat pemeliharaan dan penangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebagai instalasi karantina pasca masuk permanen dengan Keputusan Menteri. 

Pasal 84
(1) Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan jenis hewan yang rentan dari negara, area, atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina dengan melaksanakan metode pengamanan maksimum pada suatu tempat yang memiliki batas yang dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan internasional sebagai instalasi karantina pengamanan maksimum
(2) Instalasi karantina pengamanan maksimum dan metode pengamanannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 

Pasal 85
(1) Pemasukan media pembawa yang memiliki resiko tinggi bagi masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, dapat ditetapkan kewajiban berupa persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian dokter hewan karantina.
(2) Penilaian dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus berdasarkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2)
(3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau transit harus diberitahukan sebelum menugaskan dokter hewan karantina melakukan penilaian. 
(4) Persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 




1 Response to "INSTALASI KARANTINA"

  1. berapa lama tindakan karantina hewan pada umumnya ??

    ReplyDelete

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS