BAB II
PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 2
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit;
b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit;
b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina
Pasal 3
Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit;
b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit;
b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina
Pasal 4
Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran;
b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran;
b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina
Pasal 5
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a, dapat berbentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
(2) Sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
- a. asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan
- b. saat pemberangkatan tidak menemukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan>
- a. asal negara, area, atau tempat yang dalam waktu tertentu tidak terjangkit penyakit hewan karantina
- b. berasal dari jenis hewan yang sehat
- c. bebas dari hama penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan atau bahan hasil hewan tersebut
- d. khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 6
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, pasal 3 huruf d, dan pasal 4 huruf d, bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain disampaikan paling singkat 1 (satu) hari sebelum pemasukan dan pengeluaran
(2) Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pemasukan
(3) Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan.
(4) Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.
Pasal 7
(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan
(3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
0 Response to "Syarat Karantina Hewan"
Post a Comment
MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS