Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan

Sebagai sebuah destinasi pariwisata yang berupa Taman Satwa, selain satwa yang didapat dari daerah sekitar Sumatera, Taman Satwa Kandi juga mendatangkan satwa dari luar Sumatera. Tindakan tersebut harus melalui bagian karantina hewan dan mendapatkan tindakan karantina hewan. Tujuannya untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dari satu pulau ke pulau lain. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP yang mengatur tentang tindakan karantina hewan. Pasal-pasal Karantina Hewan akan saya tulis untuk beberapa posting mulai dari Bab 1 dan seterusnya yang diambil dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian, Badan Karantina Pertanian, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Tahun 2011.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
  1. Media Pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa hewan adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
  2. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
  3. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut
  4. Hasil bahan hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah
  5. Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.
  6. Area adalah dalam suatu pulau atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
  7. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau ke suatu area dari daerah lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia. 
  8. Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
  9. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa ke luar dair wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  10. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa.
  11. Tempat asal adalah tempat dimana hewan dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau benda lain.
  12. Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.
  13. Dokumen lain adalah surat yang diterbitkan Menteri lain yang terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai persyaratan utama dan atau pendukung untuk setiap pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
  14. Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.
  15. Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penangannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
  16. Hama penyakit hewan karantina glongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penangannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
  17. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
  18. Instalalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
  19. Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
  20. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
  21. Sucihama adalah tindakan membersihkan dari hama atau hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.
  22. Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau yang bertanggung jawan atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
  23. Penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.
  24. Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.
  25. Petugas karantina hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
  26. Dokter hewan petugas karantina yang selanjunya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksananan tindakan karantina.
  27. Paramedik karantina hewan yang selanjutnya disebut paramedik karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.
  28. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan karantina hewan.


Postingan selanjutnya adalah Bab II

0 Response to "Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS