Syarat Keagenan Xpress Air

Untuk menjadi salah satu agent  penjualan tiket Xpress Air, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh suatu Biro Perjalanan Wisata (Biro Perjalanan Wisata) sebagai berikut:
  1. Membuat surat permohonan keagenan Xpress Air
  2. Mengisi form I dan Form II dari Xpress Air. Form I berisikan data-data alamat dan contact person suatu Travel Agent, seperti, nama Travel Agent, Alamat, telpon, fax, email, nama pimpinan, nama supervisor, nama staf reservasi dan alamat kantor cabang suatu Travel Agent. Sedangkan form II data-data legalitas suatu Travel Agent seperti Akte Notaris, SIUP, NPWP, Tanda Daftar Perseroan Terbatas (TDP), Tanda Anggota ASITA, setoran awal TOP UP dan nama serta No rekening bank perusahaan (form I dan form II disediakan oleh Xpress Air)
  3. Melengkapi data-data dan dokumen-dokumen yang tercantum dalam formulir syarat keagenan Xpress Air
  4. Struktur organisasi perusahaan termasuk ticketing
  5. Anggota ASITA
  6. Foto-foto kantor berupa foto exterior, ruangan dalam kelihatan ruang ticketing dan reservation dan foto ruang direktur
  7. Deposit awal dan setoran minimal Top Up E-Ticket sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah)
  8. Surat pernyataan sanggup mematuhi peraturan keagenan Express Air (contoh surat pernyataan disediakan oleh Express Air)
  9.  

0 Response to "Syarat Keagenan Xpress Air"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS