Izin Usaha Perhotelan

Untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk menanamkan modalnya di bidang usaha pariwisata terutama di bidang perhotelan. Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai dengan SK Dirjen Pariwisata no. 14/U/II/88 tentang pelaksanaan ketentuan usaha dan perizinan pengelolaan suatu hotel menetapkan ketentuan sebagai berikut:

BENTUK USAHA

  • Usaha Hotel harus berbentuk Badan Usaha dan Tunduk kepada Hukum Indonesia.

  • Hotel yang digolongan dengan tanda bintang 1 (satu) dan 2 (dua) bentuk badan usaha dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa), atau Koperasi.

  • Hotel yang digolongkan dengan tanda bintang 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) bentuk Badan Usaha harus berupa Perseroan Terbatas (PT).


  • PERIZINAN
  • Untuk membangun dan mengusahakan hotel harus memiliki Izin Sementara dan Izin Tetap Usaha Hotel melalui Kanwil Departemen Pariwisata dan Budaya setempat.

  • Izin Sementara Usaha hotel atau Izin Tetap Usaha Hotel tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas izin tertulis dari Direktur Jenderal Pariwisata atau pejabat yang ditunjuk.

  • Izin Sementara Usaha Hotel berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis Kanwil DepBudPar.

  • Izin Tetap Usaha Hotel berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.

  • Penyediaan jasa lainnya di lingkungan hotel yang tidak menjadi bagian dari Izin Tetap Usaha Hotel wajib diselenggarakan atas dasar izin Usaha Tersendiri.

  • Untuk memudahkan pengawasan maka kepada perusahaan yang memiliki Izin Tetap Usaha Hotel diberikan Tanda Izin Usaha untuk dipasang di tempat yang mudah dilihat umum.

  • Izin Sementara Usaha Hotel dan Izin Tetap Usaha Hotel diberikan oleh Kanwil DepBudPar

  • Salinan Izin sementara Usaha Hotel dan Izin tetap usaha Hotel disampaikan kepada instansi teknis yang bersangkutan.

  • Untuk permintaan dan pemberian Izin Sementara Usaha Hotel dan Izin Tetap Usaha Hotel serta pemberian penetapan Golongan kelas hotel tidak dikenakan pungutan.


  • Sumber: Situs Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia

    2 Responses to "Izin Usaha Perhotelan"

    1. alangkah rancaknyo koordinasi perijinan dari insatansi terkait untuk industri pariwisata dibuek satu atok, indak parsial oleh masing masing insatansi perijinan atau DATI II(kab-kota) sahinggo keingginan untuk mengeksplore objek wisata tatap bisa mengeliminir ekses ikutan, baik dari sisi eksistensi kultur sosio,(mumpung hari kebangkitan nasional)dan kedaulatan .Yasmen, baa kelanjutan carito rumor duo pulau di kep.Mentawai yang ditawarkan ke uarng asing yang sempat jadi isyu masional?

      ReplyDelete
    2. @Komunitas Orang Tua Polpat: Dengan adanya perizinan satu atap memang akan semakin mempermudah pendataan dan pengontrolan keberadaan usaha pariwisata serta mengetahui perkembangannya. Utamanya akan mempersingkat jalan birokrasi yang berliku. Untuk rumor tentang Kep. Mentawai terus terang hingga kini sama sekali saya tidak pernah lagi mendengar berita kelanjutan ataupun kebenarannya ...

      ReplyDelete

    MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS