Penggolongan Kelas Hotel

Menurut Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.KM.3/HK.001/MKP.02 tanggal 27 Februari 2002,Golongan Kelas Hotel terdiri dari:
a. Hotel Bintang ( Bintang 1 sampai 5 )
b. Hotel Melati

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi suatu hotel untuk ditetapkan golongan kelas hotelnya adalah sebagai berikut:
a. Izin Usaha Hotel
b. Izin Mendirikan Bangunan
c. Izin undang-undang gangguan
d. Izin Amdal
e. Sertifikat kelaikan lift (Bila menggunakan lift)
f. Sertifikat kelaikan boiler(Bila Menggunakan Boiler)
g. Sertifikat kelaikan listrik
h. Sertifikat kelaikan alat pemadam kebakaran
i. Sertifikat laik sehat
j. Sertifikat pemeriksaan kualitas air

Setelah segala persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dapat dilakukan penilaian teknis operasional dilakukan yang meliputi penilaian fisik, pengelolaan dan pelayanan.

Penilain terhadap unsur fisik yaitu tersedianya kelengkapan dan fungsi unsur fisik hotel yang mencakup aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan, termasuk juga di dalamnya fasilitas yang memadai bagi penyandang cacat. Penilaian terhadap manajemen pengelolaan yaitu kemampuan dalam mengelola untuk menjamin berfungsinya sistem administrasi. Penilaian terhadap unsur pelayanan yaitu kemampuan dalam memberikan pelayanan yang meliputi prosedur atau tata urutan, ketepatan dan sikap perilaku yang mencerminkan keramahtamahan.

Dalam hal penilaian penggolongan kelas hotel, pemilik/pimpinan hotel meminta bantuan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia). Dan sertifikat golongan kelas hotel ditandatangani oleh ketua PHRI dan disahkan oleh Gubernur setempat.

Sumber Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia
Nomor : KM.3/HK.001/MKP.02 tanggal 27 Februari 2002.

0 Response to "Penggolongan Kelas Hotel"

Post a Comment

MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS